Minggu, 30 Oktober 2011

MANAJEMEN PROYEK KONTRUKSI

ORGANISASI PROYEK KONSTRUKSI

Dear`All...

Banyak organisasi bisnis yang menghadapi masalah ketika mencoba membentuk sebuah organisasi proyek yang baru padahal pada saat yang sama organisasi tersebut sedang menjalankan operasi/kegiatan utama perusahaan. Hal ini karena, umumnya organisasi didesain untuk mengefesienkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan. Efesiensi tersebut diukur dengan pembagian tugas-tugas kedalam bentuk yang sederhana dan aktivitas yang berulang-ulang. Padahal, proyek sering melakukan hal yang tidak biasa, tidak rutin, serta memiliki lingkungan kerja yang berbeda-beda.
Sebelum anda membentuk sebuah organisasi untuk proyek anda, sebelumnya kenali dahulu unsur-unsur yang terlibat dalam proyek tersebut, berikut hak dan kewajibannya.


Unsur-unsur Organisasi Proyek Konstruksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan mulai dari tahap ide sampai dengan tahap pelaksanaan secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga pihak :
1. Pemiliki Proyek/owner
2. Pihak Konsultan (perencana/pengawas)
3. Pihak Kontraktor (pelaksana)

1.  Pemilik Proyek
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekerjaan tersebut.
Hak dan kewajiban pengguna jasa/pemilik proyek
·        Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor)
·        Meminta Laporan secara periodik mengenai pelaksnaaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa
·        Menyediakan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan
·        Menyediakan lahan untuk pelaksanaan pekerjaan
·        Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan
·        Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan jalan menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik
·        Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi)
·        Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikendaki.
Wewenang Pemberi Tugas
·        Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masingmasing kontraktor
·        Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahu secara tertulis kepada kontraktor jika terjadi halhal diluar kontrak yang ditetapkan.

2.  Konsultan
Pihak atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibagi menjadi dua, yaitu : konsultan perencana dan konsultan pengawas
a.    Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah system bangunan.
Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana :
·        Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
·        Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa
·        Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat.
·        Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan
·        Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek
b.     Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.
Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas :
·        Menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan
·        Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodic dalam pelaksanaan pekerjaan
·        Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan
·        Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
·        Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
·        Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
·        Menerima/menolak material/peralatan yang didatangkan oleh kontraktor
·        Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
·        Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
·        Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan.

3.  Kontraktor
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan pertaturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Hak dan Kewajiban Kontraktor :
·        Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan, dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
·        membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
·        Menyediakan alat keselamatan pekerjaan seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat
·        Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan haria, mingguan, bulanan.
·        Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan ketetapan yang berlaku

(dari berbagai sumber)